Namun kini MKD menegaskan bahwa sanksi MKD sudah jelas. "Dia berhenti (dari Ketua DPR) dan mendapat sanksi sedang," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Baca juga: Ini Isi Lengkap Surat Pengunduran Diri Setya Novanto
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"10 orang berpedapat dan berkeyakinan Pak Novanto sah dan meyakinkan melanggar kode etik kategori sedang. Tujuh orang terlalu bersemangat berpendapat Novanto melakukan pelanggaran berat," tuturnya.
Soal Novanto yang mundur dulu sebelum sidang putusan MKD ditutup, Surahman menyatakan hal itu tak masalah. Menurutnya kesadaran politik bertemu dengan putusan etik MKD.
"Ketemu, sreet.. Itu bagus," ujar Surahman. (dnu/van)











































