Mundur dari Ketua DPR, Novanto Tak Hadiri Rapat Paripurna

Mundur dari Ketua DPR, Novanto Tak Hadiri Rapat Paripurna

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 17 Des 2015 15:21 WIB
Mundur dari Ketua DPR, Novanto Tak Hadiri Rapat Paripurna
Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi
Jakarta - Setya Novanto yang sudah mundur sebagai ketua DPR tidak hadir ke rapat paripurna hari ini. Begitu pula dengan 204 orang lain yang absen di paripurna ini.

Rapat paripurna dimulai di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Kamis (17/12/2015) pukul 14.50 WIB. Rapat molor dari jadwal sebelumnya yaitu pada pukul 13.30 WIB.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto memimpin rapat paripurna dengan didampingi Taufik Kurniawan. Fadli Zon dan Fahri Hamzah tidak tampak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novanto tidak tampak, baik di kursi pimpinan maupun kursi anggota. Dia juga tidak menandatangani absensi.

Agus Hermanto mengumumkan bahwa rapat sudah dihadiri oleh 353 orang dan sudah kuorum. Ada 204 orang yang absen di paripurna kali ini.

Berikut adalah daftar absensi per fraksi:

PDIP: 53 dari 107
Golkar: 45 dari 91
Gerindra: 37 dari 73
Demokrat: 31 dari 60
PAN: 32 dari 48
PKB: 28 dari 47
PKS: 18 dari 40
PPP: 13 dari 39
NasDem: 20 dari 36
Hanura: 6 dari 16

Berikut adalah agenda dari rapat paripurna hari ini:

1. Laporan Komisi VIII DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap Hasil Pembahasan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap Calon Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional;
2. Pembicaraan Tk.II terhadap :
a. RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia tentang Kerja Sama di Bid. Pertahanan;
b. RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Peningkatan Kerja Sama antara Pejabat Pertahanan dan Kegiatan Bidang Pertahanan Terkait;
3. Pembicaraan Tk. II terhadap RUU ttg Penjaminan;
4. Pendapat Fraksi-faksi terhadap 2 RUU Usul Inisiatif Komisi X DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU DPR RI yaitu :
a. RUU tentang Kebudayaan;
b. RUU tentang Sistem Perbukuan.
5. Laporan Sementara Pansus Pelindo II DPR RI. (imk/van)


Berita Terkait