"Kalau belum ada, pimpinan DPR bisa usulkan supaya ada pimpinan sementara. Siapa di antara mereka yang ada," ucap Bambang Wuryanto di gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Bambang mengatakan, penunjukan ketua DPR sementara itu dilakukan selama belum ada ketua DPR definitif pengganti Novanto. Soal pengganti, Bambang menyebut dikembalikan pada aturan UU MD3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, pimpinan DPR ada 4 orang yaitu Fahri Hamzah (PKS), Agus Hermanto (Demokrat), Fadli Zon (Gerindra) dan Taufik Kurniawan (PAN). Dalam UU MD3 diatur pergantian ketua DPR berdasarkan parpol pengusul. (bal/van)











































