"Belum diterima," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Namun demikian, bila laporan dari Akbar sudah deterima maka MKD akan mencermatinya. Proses akan dijalankan sebagaimana MKD menerima berbagai laporan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menonaktifkan Akbar dari MKD lewat surat yang ditandatanganinya, kemarin (16/12). Padahal saat kemarin, MKD sedang genting-gentingnya bersidang soal keputusan kasus etik 'papa minta saham' yang dilakukan Setya Novanto.
Surahman belum bisa menilai apakah aksi Fahri dari PKS itu melanggar etika atau tidak, meski kini muncul sorotan Fahri telah mengintervensi MKD yang menyidangkan Novanto itu.
"Belum saya baca laporannya. Belum diterima," kata Surahman.
Meski begitu, proses penonaktifan Akbar dari MKD dinyatakan Surahman sudah melalui prosedur legal formal. Proses verifikasi di MKD sudah dilalui dengan terlebih dahulu pengadu melapor ke Pimpinan DPR.
"Sudah dilakukan verifikasi di MKD," kata Surahman.
Apa konsekuensinya bila laporan Akbar ke MKD membuktikan Fahri melanggar etik?
"Kok kalau-kalau (berandai-andai)? Saya belum dapat aduan kok," jawabnya.
(dnu/van)











































