Kejagung Belum Panggil Novanto: Belum Butuh!

Kejagung Belum Panggil Novanto: Belum Butuh!

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 17 Des 2015 15:07 WIB
Kejagung Belum Panggil Novanto: Belum Butuh!
Foto: dok detikcom
Jakarta - Kejaksaan Agung belum akan memanggil Setya Novanto dalam kasus pemufakatan jahat 'Papa Minta Saham'. Pihak Kejagung beralasan hal ini karena kasus masih dalam proses penyelidikan.

"Nanti ketika kami butuhkan, kami minta. Hari ini mungkin tim penyelidik belum membutuhkan sehingga tadi saya sampaikan kami selaku Dirpidsus atau Jampidsus akan menduduki rencana penyelidikan. Sampai saat ini tim penyelidik masih belum membutuhkan, tim penyelidik masih konsentrasi hal-hal yang di luar Setya Novanto," ujar Dir Dik Pidsus, Fadli Zumhana di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015).

Fadli menyampaikan pihaknya masih memantapkan semua keterangan dan dokumen yang terkait proses penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena waktu kami sudah berjalan 3 minggu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita segera ambil langkah-langkah ukum sesuai ketentuan yang ada," tambahnya.

Fadli juga mengungkapkan pihaknya mesti hati-hati dalam proses penyelidikan. Penyelidik terus mengumpulkan alat bukti.

"Memang seperti kita sampaikan kemarin kita harus harga harkat dan martabat manusia, saya minta semua bisa mengerti bukan kami lambat dan kami tidak ingin lambat-lambat dan bukan kami ingin cepet-cepetan juga. Pada waktu nanti kami akan sampaikan langkah-langkah hukum akan disampaikan oleh Jaksa Agung," paparnya.

Meski Setya Novanto telah mundur sebagai ketua DPR, Fadli mengatakan hal itu dua hal yang berbeda. Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah ranah hukum.

"Kami ranah hukum tentu kami terus lanjut proses penyelidikan perkara ini," paparnya.

Dia kembali menegaskan hasil pemeriksaan MKD tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang ditangani. Baginya semua di mata hukum sama.

"Saya tidak ada kaitan dgn MKD, sehingga saya dalam proses penyelidikan sebagaimana Kitab Hukum Pindana, itu yang kita patuhi nggak ada persulit pemudah kita berjalan normal saja, siapapun di mata hukum sama," pungkasnya. (edo/dra)


Berita Terkait