Begini Modus Korupsi 3 Oknum Pegawai Pajak DKI Saat Peras Pengusaha Hotel

Begini Modus Korupsi 3 Oknum Pegawai Pajak DKI Saat Peras Pengusaha Hotel

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 17 Des 2015 14:57 WIB
Begini Modus Korupsi 3 Oknum Pegawai Pajak DKI Saat Peras Pengusaha Hotel
Foto: Ilustrasi
Jakarta - Tiga orang pegawai pajak DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta pemerasan. Korbannya sejumlah pengusaha hotel.

"Modusnya tiga tersangka ini merupakan tim gabungan Dispenda DKI. Tugas mereka khusus untuk mengecek dan menagih pajak untuk perhotelan. Ada 75 hotel, (yang diperiksa) kelompok ini," jelas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Ketiga tersangka adalah RD selaku Bendahara Unit Pelayanan Pajak Daerah Cilandak Jaksel, SAD berdinas di kantor pajak Dispenda DKI dan RM yang berdinas di pajak UPP Grogol Petamburan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan, ketiga tersangka mendatangi para wajib pajak untuk memberitahukan dokumen closing conference (pemberitahuan hasil pajak) sementara kepada wajib pajak berinisial SYP. Dalam keterangannya, mereka menyampaikan bila nilai pajak perusahaan SYP sangat tinggi namun bisa dikurangi dengan syarat memberi upeti.

"Mereka menyampaikan secara lisan 'anda harus membayar pajak Rp 7 miliar. Uang Rp 7 miliar ini bisa dikurangi jadi Rp 5,8 miliar dengan catatan membayar kepada oknum ini Rp 350 juta," jelas Mujiyono.

Ketiganya mendekati para wajib pajak sebelum terbit adanya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Padahal seharusnya, mereka memberitahukan setelah adanya SKPD.

Kasus ini terungkap setelah dua orang pengusaha hotel berinisial SYP dan JS melapor polisi. Para pelaku dilaporkan atas dugaan pemerasan senilai Rp 500 juta untuk menurunkan nilai pajak yang harus dibayar.

Pada 25 Oktober tersangka menghubungi wajib pajak melalui handphone dan memberitahu bahwa mereka sudah menemukan angka di Rp 5,8 miliar yang harus dibayarkan wajib pajak dari ketentuan Rp 7 miliar. Korban kemudian diminta untuk datang ke UPPD Cilandak Jaksel dengan membawa uang.

"Korban menemui tersangka sambil membawa uang Rp 20 juta, kemudian tersangka menyerahkan 3 lembar dokumen closing conference sementara untuk 3 pemilik hotel. Surat ditanda tangani koordinator tim pemeriksa dan ketua tim pemeriksa," ungkapnya.

Selanjutnya, pada November 2015, tersangka menghubungi wajib pajak kembali untuk menemui dan menyerahkan uang fee sebesar Rp 80 juta. Kemudian disepakati mereka bertemu pada Jumat (11/12) di sebuah restoran cepat saji di Mal Puri Kembangan, Jakbar.

"Pada saat itulah mereka ditangkap di sebuah toko di Kembangan, Jakbar," imbuhnya.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 40 juta dari wajib pajak SYP, uang tunai Rp 5 juta dari wajib pajak hotel di Jl Kartini, Jakpus, dokumen closing conference untuk 3 wajib pajak, 1 unit mobil Nissan Grand Livina B 1345 UOS, 2 unit laptop, 4 unit handphone dan 5 buah flashdisk.

Para tersangka dijerat Pasal 12 hurut a dan b dan e UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 21 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupai dan atau pasal 3,4,5 UU No 8 Tahun 2010 tantang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan atau pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (mei/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads