Jakarta - Yulianus 'Ongen' Paonganan atau yang dikenal di twitter dengan @ypaonganan ditangkap Bareskrim Polri. Ongen dijerat pidana UU ITE dan UU Pornografi. Ongen sudah dipantau lama tim Mabes Polri.
Menurut Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, Kamis (17/12/2015), selain Ongen, ada juga akun twitter lainnya yang dipantau.
"Sudah sempat melakukan pendataan kepada 1.800 akun twitter," jelas Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemantauan ini sesuai perintah edaran Kapolri dalam hate speech. Dalam kasus Ongen, Polri menilai kicauannya pada 12-14 Desember terindikasi pidana.
"Ada sampai 200 postingan," tutup dia.
(adit/dra)