Mabes Polri: Ongen @ypaonganan Terancam 12 Tahun Bui

Mabes Polri: Ongen @ypaonganan Terancam 12 Tahun Bui

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Kamis, 17 Des 2015 13:56 WIB
Mabes Polri: Ongen @ypaonganan Terancam 12 Tahun Bui
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Mabes Polri menjerat Yulianus Paonganan alias Ongen @ypaonganan dengan pidana UU ITE dan UU Pornografi. Kicauan Ongen di media sosial twitter dinilai terindikasi pidana.

"UU Pornografi diatur dalam pasal 4, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, dengan denda Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar," jelas Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, Kamis (17/12/2015).

Sedang dengan pidana UU ITE, Ongen dikenakan pasal 27. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan atau denda Rp 1 miliar," tegas Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim dari Mabes Polri, menurut Agus memang sudah melakukan pemantauan akun-akun yang dinilai melakukan pelanggaran. Sesuai perintah Kapolri terkait edaran hate speech, akun yang menyebarkan kebencian dilakukan penindakan.

"Dari hasil analisa penyidik juga diketahui pelaku yang mendistribusikan juga melanggar kesusilaan," tutup dia. (adit/dra)


Berita Terkait