"UU Pornografi diatur dalam pasal 4, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, dengan denda Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar," jelas Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, Kamis (17/12/2015).
Sedang dengan pidana UU ITE, Ongen dikenakan pasal 27. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan atau denda Rp 1 miliar," tegas Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil analisa penyidik juga diketahui pelaku yang mendistribusikan juga melanggar kesusilaan," tutup dia. (adit/dra)











































