"Pelapor bukan Jokowi atau Presiden. Memang dalam gambar yang tertuang di akun tersangka ada gambar Pak Presiden dengan seseorang, namun diakui tersangka gambar tersebut di dapat dari kiriman dari orang lain," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, Kamis (17/12/2015).
"Jadi Enggak ada kaitannya dengan Presiden. Kami melakukan pemantauan terhadap akun-akun di media sosial, dan ini murni ada pelanggaran hukum," sambung Agus menegaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di beberapa postingannya, Ongen memang memasang foto Jokowi tengah duduk di samping artis seksi Nikita Mirzani. Menurut Polri, bukan foto itu yang jadi persoalan. Masalahnya, tulisan Ongen yang menyertai foto itu yang dinilai melanggar UU ITE dan Pornografi.
Ongen memang menuliskan berbagai kalimat yang menyudutkan Presiden setiap kali memposting foto Jokowi dan Nikita. Di antaranya hastag #papadoyanlonte dan #papamintapaha.
"Jadi yang dipermasalahan adalah tulisan di balik foto tersebut. Penyidik melihat tulisan itu, sehingga dikenakan ayat 1 huruf a dan e, UU Pornografi dan juga termasuk UU ITE," jelas Agus.
"Polri sudah melakukan tugas, dan ini salah satu langkah upaya untuk mencegah masyarakat menggunakan sarana elektronik untuk melakukan hal-hal yang merugikan," imbuhnya.
Foto Jokowi dan Nikita itu sendiri memang bukan rekayasa. Foto itu adalah peristiwa saat Jokowi menonton film layar lebar 'Berandal Berandal Ciliwung' di kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan, Jumat (10/8/2012) lalu. Kala itu Jokowi masih menjadi calon Gubernur DKI Jakarta. (hri/ndr)











































