Evie Tamala dan Camelia Malik tak Hadiri Sidang Kasus Aktivis Ronny

Evie Tamala dan Camelia Malik tak Hadiri Sidang Kasus Aktivis Ronny

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 17 Des 2015 13:51 WIB
Evie Tamala dan Camelia Malik tak Hadiri Sidang Kasus Aktivis Ronny
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Sidang dugaan pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon berlanjut di Pengadilan Negeri Semarang. Dari enam saksi yang diundang, empat di antaranya tidak hadir termasuk dua artis, Evie Tamala dan Camelia Malik.

Saat persidangan dimulai, hakim ketua Ahmad Dimyati bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum terkait kehadiran enam saksi yang diagendakan.

"Semua sudah diundang, yang hadir  dua saksi, Yang Mulia," jawab JPU Kejari Semarang, Zahri Aeniwati, Kamis (17/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu dua saksi yang hadir adalah Pengurus APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia) Jawa Tengah, Hengky Hidayat  dan salah satu jurnalis, Fitria Rahmawati. Sedangkan empat saksi lainnya yaitu artis Evie Tamala dan Camelia Malik serta dua jurnalis yaitu Anton Sudibyo dan Raka F Pujangga.

Jaksa menambahkan pihaknya sudah berusaha mengundang saksi karena surat yang dikirim untuk saksi kembali lagi karena ternyata alamat yang diperoleh jaksa tidak sesuai. Sedangkan dua artis tersebut tidak datang karena alasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Ada alasannya, lewat telepon, ada kegiatan," imbuh Zahri usai sidang.

Diketahui dalam persidangan dengan terdakwa pegiat antikorupsi, Ronny Maryanto sebelumnya saksi pelapor yaitu Fadli Zon sudah hadir dan memberikan keterangan. Perkara yang disidangkan yaitu dugaan bagi-bagi uang oleh Fadli Zon saat kampanye Pilpres di Pasar Bulu Semarang bulan Juli tahun 2014. (alg/try)


Berita Terkait