Saat persidangan dimulai, hakim ketua Ahmad Dimyati bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum terkait kehadiran enam saksi yang diagendakan.
"Semua sudah diundang, yang hadir dua saksi, Yang Mulia," jawab JPU Kejari Semarang, Zahri Aeniwati, Kamis (17/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menambahkan pihaknya sudah berusaha mengundang saksi karena surat yang dikirim untuk saksi kembali lagi karena ternyata alamat yang diperoleh jaksa tidak sesuai. Sedangkan dua artis tersebut tidak datang karena alasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Ada alasannya, lewat telepon, ada kegiatan," imbuh Zahri usai sidang.
Diketahui dalam persidangan dengan terdakwa pegiat antikorupsi, Ronny Maryanto sebelumnya saksi pelapor yaitu Fadli Zon sudah hadir dan memberikan keterangan. Perkara yang disidangkan yaitu dugaan bagi-bagi uang oleh Fadli Zon saat kampanye Pilpres di Pasar Bulu Semarang bulan Juli tahun 2014. (alg/try)










































