"Pelaku menyesali perbuatannya," tegas Karo Penmas Brigjen Agus Rianto, Kamis (17/12/2015).
Agus menjelaskan, Ongen ditangkap juga karena perintah Kapolri terkait hate speech. Kicauan Ongen dinilai berbahaya. Ongen memiliki sekitar 26 ribu followers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada, hanya perasaan tersangka saja yang dikemukaakan, kalau politik dan lainnya tidak ada," tutup dia. (adit/dra)











































