Berdasarkan informasi perkara dari website Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (17/12/2015), Syamri mengantongi nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pdg. Ia didakwa pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor.
Kasus korupsi yang menyeretnya terjadi pada 2007 silam. Saat itu PA Maninjau mendapat kucuran dana Rp 900 juga untuk pembelian lahan tanah pembangunan gedung. Belakangan, pembebasan lahan itu menuai masalah. Sebagai pemegang kuasa anggaran, Suardi me-mark up anggaran sehingga negara merugi sekitar Rp 200 jutaan.
Atas kasus ini, Suardi lalu diadili dan dihukum 1,5 tahun penjara. Bagaimana dengan Syamri? Jaksa terus mengusut kasus tersebut dan pada 25 November 2015 lalu berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Drs Syamsi Adnan SH MHI bersama-sama dengan saksi Drs H Suardi (penuntutan dilakukan secara terpisah) dengan sengaja melakukan mark up harga pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Pengadilan Agama Maninjau, maka negara telah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 192.411.790," urai jaksa dalam dakwaannya.
Atas dakwaan ini, detikcom telah mengkonfirmasi kepada Syamri lewat sambungan telepon. Namun Syamri buru-buru menutup teleponnya. "Saya salat dulu ya," kata Syamri. detikcom juga telah mengirimkan pesan SMS tetapi juga belum dibalas.
Sementara itu, juru bicara Mahkamah Agung (MA) hakim agung Suhadi mengaku belum mendengar kasus tersebut. "Nanti saya cek dulu," ujar Suhadi. (Baca juga: Mantan Ketua Pengadilan Agama Maninjau Bantah Terlibat Kasus Korupsi) (asp/nrl)











































