Datang sekitar pukul 12.20 WIB, Kamis (17/12/2015), Velove langsung menghampiri Kaligis yang menunggu di lobi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Velove langsung memeluk papanya yang terus menebar senyum.
![]() |
Kaligis langsung mengajak putrinya ke ruang tunggu di lantai 1. Keduanya berbicara serius beberapa menit dan langsung kembali ke lobi di depan ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada wartawan, Kaligis menyatakan sudah ancang-ancang akan mengajukan banding bila putusan hukuman yang diketok Hakim Ketua Sumpeno nantinya dianggap terlalu berat.
"Sampai hari ini saya merasa tidak bersalah, saya bukan OTT. Malah semestinya saya bebas," kata Kaligis.
![]() |
Jaksa pada KPK sebelumnya menuntut Kaligis dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Jaksa meyakini Kaligis terbukti menyuap Hakim dan panitera pada PTUN Medan.
Jaksa KPK menyebut Kaligis bersama-sama dengan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti memberikan uang total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
Duit diberikan kepada tiga Hakim PTUN yakni Tripeni Irianto Putro sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar USD 5 ribu serta kepada Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu. (fdn/aan)