"Ya tergantung nanti kejaksaan mesti meneliti juga, ya tergantung perkembangan hukum, biar kita serahkan ke aparat hukum saja," ujar JK di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015).
"Tapi dari bapak menuntut permintaan maaf tidak?" tanya awak media.
"Oh tidak.. eh bukan, bukan tidak, artinya hukumnya jalan, biar saja hukumnya jalan," jawab JK.
JK akan menyerahkan sepenuhnya kasus hukum Novanto kepada pihak aparat penegak hukum untuk ditinjaklanjuti.
"Ya pastilah seperti itu. Kan kejaksaan itu. Biar hukum yang jalan," ucapnya.
JK juga menyebut meski tidak ada putusan dari MKD, Novanto pada akhirnya mundur.
"walaupun sebenarnya dalam bersidang itu tidak (ada) keputusannya memang, tapi hasilnya sama," ujar JK.
JK menilai urusan hasil keputusan sidang Novanto diserahkan kepada MKD langsung.
"Artinya akibat keputusannya sama sudah, hanya mengundurkan diri, karena kalau sidang itu memang harus mengundurkan diri," kata JK.
"Kalau keputusannya itu diberhentikan, hanya lalu memberhentikan diri sendiri, mungkin karena itu dianggap sudah," jelasnya. (fiq/mok)











































