PDIP menempatkan tiga kadernya di MKD; M Prakosa, Risa Mariska dan Junimart Girsang. Dua nama terakhir memberi putusan pelanggaran kode etik sedang kepada Novanto.
Meski namanya 'pelanggaran kategori sedang', namun konsekuensi yang diterima Novanto justru adalah pemberhentian langsung. Putusan itu bisa secepatnya harus segera dieksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi Prakosa punya pendapat berbeda dari dua rekannya itu. Dia memilih jalur lain, menyatakan Novanto melakukan pelanggaran etik berat. Meski namanya menyeramkan, toh sanksi ini membuat Novanto punya nafas lebih panjang.
MKD perlu membentuk panel yang bersifat ad hoc, yang berisikan 3 anggota MKD dan 4 perwakilan ahli dari luar. Panel itu yang memutuskan akhir kasusnya. Ada hal yang perlu dicatat baik-baik. Panel yang bertugas mengkaji dugaan pelanggaran etik berat itu, bisa saja memutuskan Novanto tidak terbukti melanggar etik. Tak hanya itu, panel juga akan bekerja dengan waktu yang lebih lama.
Selain Prakosa, ada lima lagi anggota MKD yang menyatakan Novanto melakukan pelanggaran berat. Mereka adalah Dimyati Natakusumah (PPP), Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Supratman (Gerindra), Adies Kadir (Golkar), Ridwan Bae (Golkar). Sebuah komposisi dari partai yang tergabung dengan KMP.
Perbedaan kategori sedang dan berat ini juga mendapat perhatian khusus dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Bahkan JK punya analisa yang cukup menarik untuk dikaji lebih dalam lagi kepada orang-orang 'pendukung' Novanto.
"Yang menarik tadi, yang dulu keras (memberi keputusan) minta sedang dan yang dulu mendukung (memberi keputusan) minta berat," kata JK di kantor Wakil Presiden, Rabu (16/12) kemarin.
Jadi apa yang sebenarnya terjadi sebelum putusan diambil oleh tiga anggota PDIP itu? Apakah ada intervensi? (mok/van)











































