Hadapi Vonis, OC Kaligis: Saya Tidak Bersalah Mestinya Bebas

Hadapi Vonis, OC Kaligis: Saya Tidak Bersalah Mestinya Bebas

Ferdinan - detikNews
Kamis, 17 Des 2015 11:20 WIB
Hadapi Vonis, OC Kaligis: Saya Tidak Bersalah Mestinya Bebas
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Otto Cornelis Kaligis kembali mengklaim dirinya tidak bersalah dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumut. Advokat senior ini berharap diputus bebas.

"Sampai hari ini saya merasa tidak bersalah, saya bukan OTT. Malah semestinya saya bebas," kata OC Kaligis sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015).

Kaligis kembali membandingkan tuntutan dirinya dengan 2 terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni Tripeni Irianto Putro dan Syamsir Yusfan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di KPK nggak mungkin bebas, sekarang kalau panitera 3 tahun, saya 1,5 tahun. Saya seribu dollar kasih ke panitera, dituntutnya 10 tahun," tuturnya.

Sidang Kaligis dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 11.00 WIB sidang belum dimulai. Sejumlah kerabat Kaligis sudah tampak hadir memenuhi ruang sidang.

Jaksa pada KPK sebelumnya menuntut Kaligis dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Jaksa meyakini Kaligis terbukti menyuap hakim dan panitera pada PTUN Medan.

Jaksa KPK menyebut Kaligis bersama-sama dengan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti memberikan uang total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD). Duit diberikan kepada tiga Hakim PTUN yakni Tripeni Irianto Putro sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar USD 5 ribu serta kepada Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu.

Duit suap ini menurut Jaksa KPK diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

Dalam perkara ini, panitera PTUN, Syamsir Yusfan sudah diputus bersalah dan dihukum 3 tahun penjara. Sedangkan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 5 bulan kurungan.

(fdn/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads