Jakarta - Petugas Satlantas Polres Bekasi Kota menindak sejumlah angkutan umum yang berkaca film gelap. Penertiban ini dilakukan untuk mencegah kejahatan di dalam angkutan umum.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi dan menekan terjadinya tindak kejahatan asusila di dalam angkutan umum," ungkap Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Puji Astuti kepada detikcom, Kamis (17/12/2015).
 Angkot berkaca film gelap ditindak (dok. Istimewa) |
Puji mengatakan, hal ini juga dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada para penumpang angkutan umum. Angkutan umum berkaca film gelap sangat berpotensi digunakan sebagai alat kejahatan.
"Karena dengan kaca film yang gelap pelaku bisa leluasa melakukan kejahatannya di dalam angkutan karena tidak terlihat dari luar," imbuhnya.
 Razia angkutan umum berkaca film gelap (dok. Istimewa) |
Penertiban ini digelar di sejumlah terminal dan halte seperti di Jl Sultan Agung, Medan Satria, depan Mal Metropolitan, samping mal BCP Bekasi Timur, perempatan Pasar Lama Proyek Bekasi Timur dan Jl Mukhtar Tabrani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, angkutan umum diperbolehkan menggunakan kaca film maksimal 40 persen. Kaca film pada kendaraan berfungsi untuk melindungi paparan langsung sinar matahari.
(mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini