Kasus penyelundupan ganja ini melibatkan 3 orang. Iwan Setiawan merupakan nama pertama yang ditangkap polisi di kawasan Ciputat, Tangsel, pada 12 April 2015. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti ratusan kilo ganja, tetapi Iwan berkilah bahwa ganja itu bukan miliknya.
Iwan, 'bernyanyi' dan kemudian polisi melakukan pengembangan. Alhasil, seorang tersangka berhasil ditangkap atas nama Ramli Usman. Setelah itu, keduanya mengatakan bahwa ganja ratusan kilo itu akan disimpan di sebuah gudang milik Kartika alias Boy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, mereka semua kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Boy sebelumnya sudah dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar dan tinggal menunggu putusan.
Sedangkan pada hari ini, giliran Iwan yang akan mendengarkan tuntutan penuntut umum. Mungkin Iwan agak sedikit bergetar, karena jaksa Leila yang akan membacakan tuntutan kepadanya. Maklum saja, di kalangan penjahat narkotika, jaksa berdarah Sulawesi ini terkenal galak dalam menuntut.
"Rencananya nanti siang sidang tuntutan sekitar pukul 14.00 WIB di PN Jakbar," ucap kuasa hukum Iwan, Iyan Zaelani, saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2015).
Lantas, akan kah jaksa Leila akan menggali kubur untuk Iwan? (rvk/asp)











































