"Ini adalah ujian terbesar bagi pers, bagi demokrasi," kata Putra kepada detikcom, Kamis (17/12/2015).
Hal tersebut bukannya tanpa sebab karena pelapor adalah Ketua DPR, sebuah lembaga yang melahirkan UU Pers. Sebagai Ketua DPR saat itu, Setya Novanto seharusnya juga mendukung upaya demokrasi di Indonesia, di mana pers adalah pilar keempat demokrasi, bukan malah sebaliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah hukum ini juga menunjukkan sebuah kemunduran demokrasi. Sebagai wakil rakyat, Setya bukannya menerima kritikan tetapi malah mengambil langkah hukum dan mengkriminalkan wartawan.
"Kalau orang Jawa bilang, ngenes, nelongso. Kok ya yang melahirkan sendiri, kok ya dilanggar sendiri," cetus satu-satunya wartawan Indonesia yang bisa mewawancarai secara eksklusif Presiden Barack Obama itu.
Sebagaimana diketauhi, lewat kuasa hukumnya, Razman Nasution, Novanto melaporkan Putra ke Bareskrim, Senin (14/12) lalu.
"Metrotv dengan sengaja mengkait-kaitkan Pak Novanto dengan pembelian amfibi alat perang. Keberatan juga ini termasuk Pak Fadli Zon. Juga tentang MetroTV sengaja mengeluarkan dan membocorkan pertemuan di dalam (ruang sidang MKD) yang akhirnya menjadi konsumsi publik," kata Razman. (asp/bgs)











































