Wakil Ketua MKD Junimart: Kalau Novanto Tak Mundur, Tetap Dimundurkan

Wakil Ketua MKD Junimart: Kalau Novanto Tak Mundur, Tetap Dimundurkan

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 17 Des 2015 08:12 WIB
Wakil Ketua MKD Junimart: Kalau Novanto Tak Mundur, Tetap Dimundurkan
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Persidangan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tiba-tiba terhenti karena adanya surat pengunduran diri dari teradu, Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR RI. Di sidang tersebut seluruh anggota MKD yang berjumlah 17 orang menyatakan Novanto bersalah.

"Harus mengundurkan diri, dong. Tetap (dimundurkan), kan kita sudah putuskan masing-masing kalau dia bersalah," ujar Wakil Ketua MKD Junimart Girsang kepada detikcom, Rabu malam (16/12/2015).

Hanya saja ada perbedaan pendapat di internal MKD. Sebanyak 10 anggota menjatuhkan sanksi sedang kepada Novanto, sedangkan sisanya menjatuhkan sanksi berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pelanggaran sedang artinya copot jabatan. Kalau pelanggaran berat itu harus dibentuk panel dulu. Panel pun bisa saja nantinya menyatakan Novanto tidak bersalah. Makanya yang konkret ya pelanggaran sedang," ungkap Junimart.

Meski demikian Junimart menyebut Novanto akhirnya memahami etika dengan mengundurkan diri. Menurut dia tak ada yang perlu diperdebatkan lagi.

"Dia bilang bahwa pengunduran diri untuk menciptakan ketenangan di masyarakat, berarti dia mengakui kalau masyarakat tidak tenang," imbuh politikus PDIP tersebut. (bag/khf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads