"Penggantian pimpinan DPR dilakukan dengan mengacu pada UU MD3. Untuk itu, seluruh unsur pimpinan DPR RI diganti dengan paket pimpinan baru," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate kepada wartawan, Rabu (16/12/2015).
Itu karena pemilihan pimpinan DPR dilakukan secara paket. Johnny menyebut paket pimpinan berikutnya akan diumumkan di paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, hal itu bisa dilakukan tanpa revisi UU MD3. Namun, hal itu bisa juga dilakukan.
"Revisi UU MD3 itu soal yang lain, jika saja mayoritas fraksi merasa perlu mengubahnya maka itu dapat dilakukan," ungkap johnny.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) mengatur tentang pengunduran diri dan pergantian Ketua DPR. Ada pula Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR yang ikut mengaturnya.
Pasal 46 Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan penggantian pimpinan diatur sebagai berikut:
(1) Dalam hal ketua/atau wakil ketua DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, DPR secepatnya mengadakan penggantian
(2) Dalam hal penggantian pimpinan DPR tidak dilakukan secara keseluruhan, salah seorang pimpinan DPR meminta nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR meminta nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR yang berhenti kepada partai politik yang bersangkutan melalui Fraksi
(3) Pimpinan partai politik melalui Fraksinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan nama pengganti ketua dan/ atau wakil ketua DPR kepada pimpinan DPR
(4) Pimpinan DPR menyampaikan nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan
(imk/van)











































