"Pemeriksaan dalam rangka mempertemukan satu dengan lainnya antara tersangka dengan para saksi untuk menguji kebenaran dan penyesuaian keterangan masing-masing yang nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara Konfrontasi," kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2015).
Tiga saksi yang dikonfrontir dengan Gatot yaitu Kadispora Pemprov Sumut, Baharudin Siagian Nugroho; mantan Karo Binkemsos Pemprov Sumut, Shakira Zandi dan mantan Sekda Pemprov Sumut, Nurdin Lubis. Pemeriksaan dilakukan di LP Cipinang di mana Gatot ditahan saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kuatkan alat buktinya, kerugian negara sampai saat ini Rp 7 miliar lebih. Jumlah itu akan terus bertambah," kata Victor ketika dihubungi, Kamis (10/12/2015).
Kejagung telah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumatera Utara Eddy Sofyan sebagai tersangka korupsi dana hibah Sumut. Sementara itu belum ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Belum. Kita lihat saja nanti, jika nanti ada fakta hukumnya ya kita tindak lanjuti," ungkap Victor.
(dhn/khf)











































