Ketua MKD: Kita Berakhir Happy Ending

Novanto Mundur

Ketua MKD: Kita Berakhir Happy Ending

Muhammad Iqbal - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 21:15 WIB
Ketua MKD: Kita Berakhir Happy Ending
Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi
Jakarta - Setya Novanto telah resmi mengundurkan diri sebagai Ketua DPR RI. Dengan kemunduran Novanto itu, sidang etik yang tengah berjalan di MKD DPR ditutup.

MKD langsung memutuskan mengakhiri persidangan setelah menerima surat pengunduran diri tersebut. Ketua MKD Surahman Hidayat menutup sidang dengan gembira.

"Terima kasih kawan-kawan atas peliputannya. Kita berakhir happy ending," ucap Surahman di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015) pukul 21.05 WIB.

Pembacaan putusan berlangsung terbuka di Gedung DPR. Sebanyak 17 orang anggota sudah membacakan putusan satu per satu dengan skor 10 : 7 dengan kemenangan pelanggaran sedang.

Dengan skor ini, tanpa Setya Novanto mengundurkan diri dengan sukarela pun dia akan tetap dimundurkan. Sebab pelanggaran sedang membawa sanksi pencopotan dari posisi Ketua DPR. Sementara itu, sanksi berat merupakan pemberhentian dari anggota DPR, namun harus terlebih dahulu membentuk panel yang makan waktu berbulan-bulan dan perdebatan bertele-tele.

Berikut putusan masing-masing anggota:

1. Darizal Basir (PD): Bersalah, sanksi sedang
2. Guntur Sasono (PD): Bersalah, sanksi sedang
3. Risa Mariska (PDIP): Bersalah, sanksi sedang
4. Dimyati Natakusumah (PPP): Bersalah, sanksi berat
5. Maman Imanulhaq (PKB): Bersalah, sanksi sedang
6. Viktor Laiskodat (NasDem): Bersalah, sanksi sedang
7. Prakosa (PDIP): bersalah, sanksi berat
8. Sukiman (PAN): bersalah, sanksi sedang
9. A Bakri (PAN): bersalah, sanksi sedang
10. Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra): Bersalah, sanksi berat
11. Supratman (Gerindra): Bersalah, sanksi berat
12. Adies Kadir (Golkar): Bersalah, sanksi berat
13. Ridwan Bae (Golkar): Bersalah, sanksi berat
14. Sarifuddin Sudding (Hanura): Bersalah, sanksi sedang
15. Junimart Girsang (PDIP): Bersalah, sanksi sedang
16. Surahman Hidayat (PKS): Bersalah, sanksi sedang
17. Kahar Muzakir (Golkar): Bersalah, sanksi berat

(khf/nrl)


Berita Terkait