MKD: Terhitung Sejak 16 Desember Setya Novanto Berhenti Sebagai Ketua DPR

MKD: Terhitung Sejak 16 Desember Setya Novanto Berhenti Sebagai Ketua DPR

M Iqbal - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 21:05 WIB
MKD: Terhitung Sejak 16 Desember Setya Novanto Berhenti Sebagai Ketua DPR
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - MKD DPR membacakan hasil keputusan sidang etik atas Ketua DPR Setya Novanto. Hasilnya, Novanto dinyatakan berhenti sebagai Ketua DPR.

"Terhitung sejak Rabu 16 Desember 2015 saudara Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai ketua DPR RI periode 2014-2019," jelas Ketua MKD DPR Surahman Hidayat di sidang MKD DPR, Rabu (16/12/2015).

Surahman sebelumnya menyampaikan kalau MKD sudah menerima surat pengunduran diri dari Novanto dalam surat bermaterai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah menerima surat, kita sepakat rapat tertutup untuk menentukan keputusan rapat MKD. Sidang MKD atas pengaduan Saudara Sudirman Said terhadap Saudara Setya Novanto atas dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan ditutup dengan menerima surat pengunduran diri saudara Setya Novanto sebagai ketua DPR RI periode 2014-2019," tutup Surahman. (bal/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads