Hasil Akhir: 10 Anggota MKD Minta Sanksi Sedang, 7 Sanksi Berat untuk Novanto

Hasil Akhir: 10 Anggota MKD Minta Sanksi Sedang, 7 Sanksi Berat untuk Novanto

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 21:05 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sudah selesai membacakan putusan atas kasus Ketua DPR Setya Novanto. Semua anggota MKD menyatakan Novanto bersalah, namun sanksinya bervariasi.

Pembacaan putusan berlangsung terbuka di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015). Sebanyak 17 orang anggota sudah membacakan putusan.

Sanksi sedang adalah pencopotan dari posisi Ketua DPR. Sementara itu, sanksi berat merupakan pemberhentian dari anggota DPR, namun harus terlebih dahulu membentuk panel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja, nasib putusan anggota NasDem dan PKB masih menggantung. Surat penggantian anggota dari dua fraksi itu belum diteken.

Berikut putusan masing-masing anggota:

1. Darizal Basir (PD): Bersalah, sanksi sedang
2. Guntur Sasono (PD): Bersalah, sanksi sedang
3. Risa Mariska (PDIP): Bersalah, sanksi sedang
4. Dimyati Natakusumah (PPP): Bersalah, sanksi berat
5. Maman Imanulhaq (PKB): Bersalah, sanksi sedang
6. Viktor Laiskodat (NasDem): Bersalah, sanksi sedang
7. Prakosa (PDIP): bersalah, sanksi berat
8. Sukiman (PAN): bersalah, sanksi sedang
9. A Bakri (PAN): bersalah, sanksi sedang
10. Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra): Bersalah, sanksi berat
11. Supratman (Gerindra): Bersalah, sanksi berat
12. Adies Kadir (Golkar): Bersalah, sanksi berat
13. Ridwan Bae (Golkar): Bersalah, sanksi berat
14. Sarifuddin Sudding (Hanura): Bersalah, sanksi sedang
15. Junimart Girsang (PDIP): Bersalah, sanksi sedang
16. Surahman Hidayat (PKS): Bersalah, sanksi sedang
17. Kahar Muzakir (Golkar): Bersalah, sanksi berat

Anggota MKD Sukiman sebelumnya menyatakan bahwa MKD sudah menerima surat pengunduran diri dari Novanto. Surat itu dibahas dalam rapat.

"Surat pengunduran diri Pak Setya Novanto sudah diterima MKD," ujar Sukiman.

(dnu/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads