Penangkapan dilakukan pada Senin (14/12) malam lalu, setelah petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka kerap melakukan transaksi barkoba. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan menggeledah rumahnya.
"Saat digeledah, kami temukan senjata airsoft gun merek KWC kaliber 6 mm buatan Taiwan berikut empat bungkus peluru gas di lemari pakaiannya," ungkap Kapolsek Tambora Kompol Witdhanto Hadicaksono kepada detikcom, Rabu (16/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, petugas juga menemukan sabu seberat 0,7 gram di lemari yang sama. Diakui tersangka, sabu tersebut adalah sisa pakai.
"Tersangka membeli satu gram Rp 700.000 yang diduga selain dijual juga digunakan sendiri," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, tersangka menjadi target polisi karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, Wirdhanto mengatakan bahwa tersangka mwngaku membeli airsoft gun itu seharga Rp 1 juta dari kenalannya pada 2014 silam. Namun tersangka mengakui bahwa senjata itu tidak pernah digunakan.
"Tersangka mengaku senjata itu untuk bela diri saja," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangja dijerat UU Darurat tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (mei/dra)











































