Dalam rapat sebelumnya sebelum skors, dari 15 hakim itu, sebanyak 9 anggota MKD menyatakan Novanto melanggar sanksi sedang sehingga harus diberhentikan sebagai Ketua DPR, 6 lainnya menyatakan Novanto melanggar etik berat.
Konsekuensi dari pelanggaran etik berat adalah perlu membentuk panel yang berisikan 3 anggota MKD dan 4 tokoh masyarakat. Panel punya mekanisme sendiri. Mulai dari putusannya minimal diproses 30 hari, hingga putusan panel bisa menyatakan Novanto tak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Fraksi NasDem Victor Laiskodat yang duduk menggantikan Akbar Faisal menyatakan pergantian tidak perlu mendapat persetujuan pimpinan DPR. Namun pimpinan MKD Junimart Girsang, menyatakan perlu dirapatkan dulu.
"Nanti kita rapatkan," Junimart Girsang di sela skors sidang MKD di gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Maka jika suara PKB dan NasDem belum bisa dihitung, suara yang ada adalah sanksi sedang (7 orang) dan sanksi berat (6 orang). Kahar Muzakir yang belum bersuara hampir dipastikan mendukung sanksi berat dengan panel. Sehingga petanya imbang.
Tersisa tinggal suara dari ketua MKD Surahman Hidayat. Meski tokoh PKS itu adalah bagian dari KMP, namun dalam dua kali voting MKD sebelumnya Surahman kontrak Novanto. Tapi soal putusan kali ini, Surahman masih merahasiakan.
"Itu nanti dalam pengambilan keputusan," kata Surahman soal sikapnya.
Anggota MKD Syarifuddin Sudding menyatakan, putusan MKD berdasarkan pada suara mayoritas. Suara minoritas akan dinilai sebagai dissenting opinion atau pendapat berbeda seperti berlaku pada peradilan umum.
"Kalau sudah mayoritas akan jadi putusan," ucap Sudding.
Rapat yang rencananya diskors sampai pukul 19.30 WIB, sampai pukul 20.00 WIB belum juga dimulai.
(miq/bag)











































