"Sekarang Freddy Budiman, kita nggak bisa langsung eksekusi karena dia mengajukan peninjauan kembali (PK)," kata Kajari Jakbar, Reda Mantovani di sela-sela peringati hari Anti Korupsi dan Deklarasi Masyarakat Peduli Jaksa (MPJ) di Kantor Walikota Jakbar, Jalan Raya Kembangan Jakbar, Rabu (16/12/2015).
Karena Freddy mengajukan PK, maka kejaksaan mau tidak mau memberikan hak Freddy tersebut. Sebab terkait dengan HAM, maka kesempatan PK itu harus dihormati dan diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Freddy merupakan mantan copet yang mulai menggeluti bisnis narkoba sejak 1994. Hidup di penjara bukannya menjadikannya tobat, malah makin lihai di dunia hitam. Freddy membangun kerajaan bisnisnya dari balik penjara dengan asset yang mencapai puluhan miliar.
Aksinya terendus saat ada penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi dari Hong Kong pada 2013 lalu. Freddy lalu dibekuk dan terungkaplah jaringan Freddy. Ternyata ia juga membangun pabrik narkoba di LP Cipinang dan kerap memasukkan perempuan ke dalam selnya.
Ia lalu dipindahkan ke LP Nusakambangan. Tetapi Freddy masih bisa menjebol pertahanan penjara. Lewat adiknya, Latif, Freddy membangun pabrik narkoba di Pluit dan berhasil memproduksi 50 ribu butir ekstasi. Kasus ini masih bergulir di PN Jakbar dan Reda menuntut mati Latief. (asp/mpr)











































