Agung Laksono Anggap Panel Bisa Meloloskan Setnov dari Sanksi

Agung Laksono Anggap Panel Bisa Meloloskan Setnov dari Sanksi

Rivki - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 19:20 WIB
Agung Laksono Anggap Panel Bisa Meloloskan Setnov dari Sanksi
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Sembilan anggota mahkamah kehormatan dewan (MKD) menyatakan Ketua DPR Setya Novanto melanggar sanksi sedang dan 6 menyatakan sanksi berat. Sanksi berat, dinilai dapat meloloskan Setnov dari hukuman karena mewajibkan DPR membentuk majelis panel.

Atas hal itu, Ketum Golkar Munas Ancol, Agung Laksono, heran. Dia merasa aneh, mengapa para 'yang mulia' majelis MKD yang dulunya pasang badan untuk Setnov malah merekomendasikan sanksi berat.

"Padahal dulu anggota MKD dari PPP, Golkar yang dulunya bela Novanto malah kasih sanksi berat? Ini pasti ada permainan agar dibawa ke panel," ucap Agung Laksono, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (16/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung menegaskan tidak perlu dibentuk majelis panel karena 9 anggota majelis MKD sudah menyatakan sanksi sedang. Dengan begitu, menurut Agung, 9 suara itu sudah mewakili suara mayoritas.

"Tidak perlu itu panel-panel, itu akal-akalan saja cuma untuk memperpanjang masalah malahan bisa-bisa lolos di panel. 9 Sanksi sedang itu adalah suara mayoritas!" tegasnya.

Mantan Menko Kesra ini juga mengingatkan DPR bila ada pengocokan ulang untuk Ketua DPR berdasarkan hasil MKD, dia meminta agar pimpinan dewan memperhatikan suara dari Golkar Munas Ancol. Menurut Agung, sampai detik ini, Golkar Munas Ancol adalah yang paling sah karena masih memegang SK dari Kemenkum HAM.

"Saya ingin mengingatkan kepada pimpinan DPR dalam rangka pergantian Pak Novanto, kita ingatkan bahwa itu harus mendengarkan Munas Ancol karena kepengurusan yang berlaku adalah Golkar Munas Ancol," pungkas Agung.

Sebelumnya, anggota MKD dari Partai Golkar, Ridwan Bae, menyatakan konsekuensi pelanggaran berat adalah Novanto tak bisa langsung langsung lengser dari kursi Ketua DPR. Penentuan pelanggaran berat Novanto perlu melalui sidang panel etik MKD terlebih dahulu. Baru setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, maka Novanto bisa diputus MKD melakukan pelanggaran berat. Bahkan, panel etik juga bisa membuktikan Novanto tidak bersalah. (rvk/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads