Sanksi-sanksi itu diatur dalam Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Seperti dikutip detikcom, Rabu (16/12/2015), pasal 63 menjelaskan jenis sanksi adalah ringan, sedang dan berat.
Dari 17 anggota MKD, baru 15 yang menyampaikan putusannya dalam sidang terbuka tadi. Hasilnya, 9 menyatakan pelanggaran etik sedang, sementara 6 menyatakan pelanggaran etik berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberhentian sebagaimana dimaksud dilaporkan dalam rapat paripurna DPR yang pertama, sejak diterimanya putusan MKD oleh Pimpinan DPR," bunyi ayat 2 pasal 67.
Sementara itu, jika MKD memutuskan sanksi pelanggaran berat terhadap Novanto, maka MKD perlu membentuk panel yang bersifat ad hoc, yang berisikan 3 anggota MKD dan 4 perwakilan ahli dari luar. Panel itu yang memutuskan akhir kasusnya.
Ada hal yang perlu dicatat baik-baik. Panel yang bertugas mengkaji dugaan pelanggaran etik berat itu, bisa saja memutuskan Novanto tidak terbukti melanggar etik. Tak hanya itu, panel juga akan bekerja dengan waktu yang lebih lama.
"Panel dalam penetapan putusannya berbunyi; a. menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar; atau b. menyatakan Teradu terbukti melanggar," bunyi ayat 5 pasal 41.
"Panel bekerja paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang 2 kali," imbuh pasal 7.
Baca juga: (Didorong 2 Anggota MKD Dari Golkar, Begini Aturan Pembentukan Panel)
Tersisa dua anggota MKD yang belum menyatakan pendapatnya yaitu Surahman (PKS) dan Kahar Muzakir (Golkar). Meski 9 menyatakan sanksi sedang, namun suara NasDem dan PKB belum bisa dipastikan dihitung karena belum ada surat dari pimpinan DPR terkait pergantian anggota MKD.
Bagaimana jika pimpinan DPR tak memberikan surat pergantian anggota MKD NasDem dan PKB? "Nanti kita rapatkan setelah ini," ucap pimpinan MKD Junimart. (bal/mok)










































