Putusan Panel MKD Masih Harus Minta Persetujuan Paripurna

Sidang Kasus Novanto

Putusan Panel MKD Masih Harus Minta Persetujuan Paripurna

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 19:14 WIB
Putusan Panel MKD Masih Harus Minta Persetujuan Paripurna
Junimart Girsang/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Hingga saat ini, ada 6 dari 17 anggota MKD yang meminta pembentukan panel di kasus dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto. Selain butuh waktu lama, putusan panel masih harus membutuhkan persetujuan paripurna.

Sesuai Peraturan DPR nomor 2/2015 tentang Tata Beracara MKD pasal 41, panel bisa memutuskan bahwa teradu terbukti melanggar atau tidak terbukti. Bila terbukti pun, putusan itu harus dibawa ke paripurna.

"Kalau terbukti, putusan panel memberhentikan sebagai anggota DPR, dibawa MKD, dibawa ke paripurna, meminta persetujuan di paripurna," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di sela-sela skors di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau paripurna tidak setuju, bagaimana?" lanjutnya.

Selain itu, bisa juga panel menyatakan teradu tidak bersalah. Waktu kerja panel juga panjang.

"Panel itu 30 hari tambah 30 hari tambah 30 hari jadi 90 hari," ujar politikus PDIP ini.

Junimart sendiri memilih sanksi sedang untuk Novanto. Dengan demikian, putusan tidak perlu dibawa ke paripurna.

"Kami memutuskan pelanggaran sedang. Dipindahkan dari AKD atau dicopot dari pimpinan DPR, tidak perlu minta persetujuan paripurna," ungkap mantan pengacara ini.

"Putusan panel jadi bias," lanjutnya.

Sebelumnya, Sekretaris Harian KMP Idrus Marham menyebut KMP ingin agar sanksi diputus lewat panel. itu disebut sebagai upaya menyelamtkan martabat DPR.

"Supaya MKD tidak menghakimi orang dan untuk menjaga marwah DPR, dan untuk mengungkap kebenaran dan anggota MKD tidak saling berbenturan maka sebaiknya dibentuk panel sehingga netral dan terbuka," ucap Sekjen Golkar Munas Bali Idrus Marham kepada wartawan, Rabu (16/12).

Berikut putusan masing-masing anggota:

1. Darizal Basir (PD): Bersalah, sanksi sedang
2. Guntur Sasono (PD): Bersalah, sanksi sedang
3. Risa Mariska (PDIP): Bersalah, sanksi sedang
4. Dimyati Natakusumah (PPP): Bersalah, sanksi berat
5. Maman Imanulhaq (PKB): Bersalah, sanksi sedang
6. Viktor Laiskodat (NasDem): Bersalah, sanksi sedang
7. Prakosa (PDIP): bersalah, sanksi berat
8. Sukiman (PAN): bersalah, sanksi sedang
9. A Bakri (PAN): bersalah, sanksi sedang
10. Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra): Bersalah, sanksi berat
11. Supratman (Gerindra): Bersalah, sanksi berat
12. Adies Kadir (Golkar): Bersalah, sanksi berat
13. Ridwan Bae (Golkar): Bersalah, sanksi berat
14. Sarifuddin Sudding (Hanura): Bersalah, sanksi sedang
15. Junimart Girsang (PDIP): Bersalah, sanksi sedang

Sidang masih diskors. Tersisa Kahar Muzakir dari Golkar dan Surahman Hidayat yang belum memberikan pendapat atas kasus dugaan pelanggaran etika Novanto.

(imk/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads