Hal tersebut terungkap dalam mediasi mengenai upah dan kewajiban pemulangan ABK asing oleh perusahaan yang difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Salah satu grup perusahaan, Sumber Laut Utama dan PT Maju Bersama Jaya mengeluhkan bagaimana sejumlah ABK seringkali berpindah dari kapal satu ke kapal lain yang berbeda kepemilikan. Dengan begitu PT Maju Bersama Jaya grup mengaku harus membayar ABK yang bukan dari awal dipekerjakan mereka.
"Ini bisa dijerat dengan pidana UU Imigrasi. Ada 3 ayat, khusus untuk penjamin. Di mana orang asing yang ada di Indonesia harus ada penjamin. Dalam hal ABK ini, anda sebagai perusahaan," ungkap Kasie Imigran Ilegal Kemenkumham Boedi Prayitno dalam mediasi yang digelar di Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon, Tantui, Rabu (16/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Ambon sendiri mayoritas ABK adalah dari Thailand dan Myanmar. Setelah ada moratorium penangkapan ikan dengan kapal asing, para ABK ini terlantar di sekitaran dermaga PPN. Upah mereka belum dibayar sehingga mereka tidak mau dipulangkan ke negara asalnya.
"Penjamin punya tanggung jawab. Kalau ABK berpindah perusahaan, harusnya bapak melapor, tapi bapak enggak melapor jadi sekarang saling lempar tanggung jawab. Ini menyangkut hak orang. Bapak salah. Apalagi tanpa dokumen yang tidak ada imigrasinya. Ini saja sudah salah. Komisaris dan direktur bisa dijerat. Imigrasi bisa turun," kata Boedi.
Saat ini sejumlah perusahaan yang merekrut ABK Asing di Ambon diwajibkan membayar tunggakan upah seluruh ABK asingnya sebelum tanggal 23 Desember 2015. Juga termasuk memulangkan mereka ke negara asal dengan biaya dari perusahaan. Apabila belum, perusahaan-perusahaan itu akan diperkarakan.
"Ada beberapa UU yang bisa memberi sanksi. UU Imigrasi, UU Perikanan, tidak diperkenankan ABK asing. UU No 13 ketenagakerjaan, setiap pengusaha untuk mempekerjakan orang asing harus punya izin, anda enggak punya. Itu pidana," jelas Dirjen Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Muji Handaya yang terlibat dalam pembahasan.
"Hak ABK harus dipenuhi dan memulangkan. Kalau tidak selesai sampai waktunya akan saya bawa anda ke pengadilan. Saya akan ajukan tuntutan. Ini kami masih persuasif," lanjut Muji dengan tegas.
Perwakilan Maju Bersama Jaya grup, Imron mencoba menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan ABK asing berdasarkan pesanan terhadap oknum. Sehingga mereka tidak mengerti mengenai dokumentasi atau perizinan para ABK.
"Saat kami beli kapal dari Thailand, ABK kami belum siap bawa kapal. Akhirnya kapal mereka dibawa ABK Thailand. Kami cari ABK dari orang namanya Adun, dia yang siapkan ABK. Kita minta berapa nanti dia siapkan," tukas Imron dalam mediasi itu.
"Wah, ini makin jauh, bisa trafficking. Kita akan dalami soal itu. Tapi kami saat ini yang penting masalah pembayaran dan pemulangan. Ini soal pemenuhan HAM," Muji langsung menimpali.
Muji yang berbicara dengan nada cukup keras itu lalu meminta pihak perusahaan untuk proaktif mengecek dokumentasi para pekerjanya. "Saya minta jangan menunggu, anda yang aktif ke kedutaan. Kalau sampai waktu yang ditentukan tidak dilakukan akan saya tuntut," ujarnya.
Kepada detikcom di lokasi, Muji menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membentuk tim untuk mendalami kemungkinan adanya kasus perdagangan manusia. Juga termasuk sindikat-sindikat pemasok para ABK itu.
"Makanya ini bisa jadi permulaan. Saya akan dalami, saya akan koordinasi dengan imigrasi, kepolisian, Kemlu karena ini adalah trans internasional crime terkait human trafficking. Ada kemungkinan dibuat tim, kita lihat nanti," terang Muji.
Masalah perdagangan manusia ini juga menjadi perhatian dari International Organization for Migration (IOM). IOM selama ini membantu mendata para ABK asing yang terlantar di Ambon.
"Mereka adalah korban perdagangan manusia. Perusahaan bilang mereka enggak kerja sama mereka. Tapi kami sudah verifikasi dan melakukan penelitian. Kami berbicara soal human trafficing, karena mereka bekerja berbulan-bulan tanpa dibayar," terang Mark Getchell, Chief of Mission IOM Indonesia pada kesempatan yang sama.
"Mereka berjalan dari negara lain dengan dokumen yang lemah. Seseorang harus bertanggung jawab, karena ini nggak cuma beberapa bulan tapi kita bicara tahunan," tutupnya. (elz/bag)











































