Kejagung Sudah Periksa 11 Orang dan Terima 3 HP di Kasus Papa Minta Saham

Kejagung Sudah Periksa 11 Orang dan Terima 3 HP di Kasus Papa Minta Saham

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 19:06 WIB
Kejagung Sudah Periksa 11 Orang dan Terima 3 HP di Kasus Papa Minta Saham
Foto: dok detikcom
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi keterangan dari 11 orang terkait penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat Setya Novanto. Tak hanya itu, tim penyelidik juga menerima tiga telepon seluler (ponsel).

"Jadi kami sudah memeriksa 11 orang dan menerima 3 HP yang sudah dikloning ketiganya, dan beberapa dokumennya terkait dengan dugaan kasus ini," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Fadil Zumhana di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2015).

Namun Fadil enggan menyebutkan 3 ponsel yang dimaksud tersebut milik siapa saja dan untuk kepentingan apa. Namun diketahui bahwa salah satu ponsel merupakan milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya enggak bisa menyebutkan, ini masih penyelidikan. Soal substansi tidak bisa kami sebutkan," kata Fadil.

Tak hanya itu, Fadil juga menyebut timnya tengah terjun ke UGM Yogyakarta dan ITB Bandung dalam rangka pendalaman kasus tersebut. Keterangan yang ingin didapatkan yaitu tentang analisis dari isi rekaman.

"Sudah diterjunkan ke Yogyakarta dan Bandung dalam rangka mendalami kasus ini, meminta keterangan ahli sesuai dengan kapasitas ahli yang diperlukan," ucapnya.

(dhn/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini