"Jadi perlu kami dengarkan sikap Pak Syarief seperti apa soal SP3 ini? Apakah setuju atau tidak ada SP3 untuk KPK?," kata anggota komisi III dari Fraksi PDIP Marsiaman Saragih di ruang rapat komisi III, Kompleks Parlemen, Rabu (16/12/2015).
Syarif pun membuka ruang KPK diberikan kewenangan SP3. Apalagi menurutnya, saat ini proses revisi UU KPK sedang berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doktor ilmu hukum yang kini aktif mengajar di Universitas Hasanuddin itu menyebut pemberian SP3 harus hati-hati. Jangan sampai pemberian kewenangan SP3 malah bisa dimanfaatkan pimpinan KPK yang baru untuk serampangan menetapkan orang sebagai tersangka.
"Silakan saja kalau dianggap baik, tapi jangan sampai kita berikan senjata baru bagi komisioner KPK untuk melaksanakan hal-hal yang salah," tegas Syarif.
(Hbb/fdn)











































