Dorong Pembentukan Panel, Anggota MKD Gerindra: Jangan Dicurigai Lagi

Dorong Pembentukan Panel, Anggota MKD Gerindra: Jangan Dicurigai Lagi

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 18:55 WIB
Dorong Pembentukan Panel, Anggota MKD Gerindra: Jangan Dicurigai Lagi
Anggota MKD dari F-Gerindra, Supratman/Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Koalisi Merah Putih tiba-tiba kompak meminta pembentukan panel di kasus dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto karena ada dugaan pelanggaran berat. Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dari Fraksi Gerindra, Supratman minta tidak dicurigai.

"Jangan dicurigai lagi. Ini terbuka biar lebih bagus," kata Supratman di sela skors di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).

Dia menepis anggapan adanya perubahan sikap tiba-tiba. "Ini ingin terbuka agar sesuai harapan publik," ucap Supratman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panel bisa menjatuhkan hukuman berat, atau justru membebaskan Novanto dari sanksi. Supratman meyakinkan sanksi pemberhentian Novanto sebagai anggota DPR tetap ada.

"Dugaan pelanggaran berat bisa terjadi. Ini terbuka biar lebih bagus," ujarnya.

Berikut putusan masing-masing anggota:

1. Darizal Basir (PD): Bersalah, sanksi sedang
2. Guntur Sasono (PD): Bersalah, sanksi sedang
3. Risa Mariska (PDIP): Bersalah, sanksi sedang
4. Dimyati Natakusumah (PPP): Bersalah, sanksi berat
5. Maman Imanulhaq (PKB): Bersalah, sanksi sedang
6. Viktor Laiskodat (NasDem): Bersalah, sanksi sedang
7. Prakosa (PDIP): bersalah, sanksi berat
8. Sukiman (PAN): bersalah, sanksi sedang
9. A Bakri (PAN): bersalah, sanksi sedang
10. Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra): Bersalah, sanksi berat
11. Supratman (Gerindra): Bersalah, sanksi berat
12. Adies Kadir (Golkar): Bersalah, sanksi berat
13. Ridwan Bae (Golkar): Bersalah, sanksi berat
14. Sarifuddin Sudding (Hanura): Bersalah, sanksi sedang
15. Junimart Girsang (PDIP): Bersalah, sanksi sedang

Sidang masih diskors. Tersisa Kahar Muzakir dari Golkar dan Surahman Hidayat yang belum memberikan pendapat atas kasus dugaan pelanggaran etika Novanto. (imk/fdn)


Berita Terkait