"Jangan dicurigai lagi. Ini terbuka biar lebih bagus," kata Supratman di sela skors di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).
Dia menepis anggapan adanya perubahan sikap tiba-tiba. "Ini ingin terbuka agar sesuai harapan publik," ucap Supratman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan pelanggaran berat bisa terjadi. Ini terbuka biar lebih bagus," ujarnya.
Berikut putusan masing-masing anggota:
1. Darizal Basir (PD): Bersalah, sanksi sedang
2. Guntur Sasono (PD): Bersalah, sanksi sedang
3. Risa Mariska (PDIP): Bersalah, sanksi sedang
4. Dimyati Natakusumah (PPP): Bersalah, sanksi berat
5. Maman Imanulhaq (PKB): Bersalah, sanksi sedang
6. Viktor Laiskodat (NasDem): Bersalah, sanksi sedang
7. Prakosa (PDIP): bersalah, sanksi berat
8. Sukiman (PAN): bersalah, sanksi sedang
9. A Bakri (PAN): bersalah, sanksi sedang
10. Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra): Bersalah, sanksi berat
11. Supratman (Gerindra): Bersalah, sanksi berat
12. Adies Kadir (Golkar): Bersalah, sanksi berat
13. Ridwan Bae (Golkar): Bersalah, sanksi berat
14. Sarifuddin Sudding (Hanura): Bersalah, sanksi sedang
15. Junimart Girsang (PDIP): Bersalah, sanksi sedang
Sidang masih diskors. Tersisa Kahar Muzakir dari Golkar dan Surahman Hidayat yang belum memberikan pendapat atas kasus dugaan pelanggaran etika Novanto. (imk/fdn)











































