"Penindakan itu harus yang bermartabat. Mendahulukan kasus yang besar mudaratnya dan kerugian yang paling besar," kata Syarif di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Syarif memang tak menjelaskan lebih jauh apa yang dimaksudnya dengan kasus yang besar mudaratnya. Dia juga tak menyebut berapa standart kerugian negara hingga sebuah kasus bisa dikatakan kakap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari penetapan tersangka, melama-lamakan status itu tidak diproses itu yang hatus diperbaiki KPK," jelasnya.
"Lalu kepantasan, penetapan tersangka setelah penetapan sertijab, kenapa nggak nunggu seminggu sebelumnya. Penetapan tersangka perlu juga memperhatikan kepantasan," tegasnya.
(Hbb/fdn)











































