"Panel itu panjang perdebatannya. Menunjuk 4 anggota panel dari DPR saja panjang perdebatannya," kata anggota MKD Sukiman di sela-sela skors rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Rabu (16/12/2015).
Di Tata Beracara MKD, pembentukan panel membutuhkan waktu 14 hari dan proses persidangannya memakan waktu 1 bulan. Padahal, saat ini DPR akan segera reses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukiman sendiri memilih sanksi sedang untuk Novanto yaitu pemberhentian dari posisi Ketua DPR. Sanksi itu dianggap cukup agar Novanto introspeksi.
"Kita beri sanksi sedang supaya jadi anggota biasa. Supaya bisa introspeksi," ujar Sukiman.
Berikut putusan masing-masing anggota:
1. Darizal Basir (PD): Bersalah, sanksi sedang
2. Guntur Sasono (PD): Bersalah, sanksi sedang
3. Risa Mariska (PDIP): Bersalah, sanksi sedang
4. Dimyati Natakusumah (PPP): Bersalah, sanksi berat
5. Maman Imanulhaq (PKB): Bersalah, sanksi sedang
6. Viktor Laiskodat (NasDem): Bersalah, sanksi sedang
7. Prakosa (PDIP): bersalah, sanksi berat
8. Sukiman (PAN): bersalah, sanksi sedang
9. A Bakri (PAN): bersalah, sanksi sedang
10. Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra): Bersalah, sanksi berat
11. Supratman (Gerindra): Bersalah, sanksi berat
12. Adies Kadir (Golkar): Bersalah, sanksi berat
13. Ridwan Bae (Golkar): Bersalah, sanksi berat
14. Sarifuddin Sudding (Hanura): Bersalah, sanksi sedang
15. Junimart Girsang (PDIP): Bersalah, sanksi sedang
(imk/fdn)