"Panel itu strategi untuk memperpanjang waktu saja. Pertama, kalau panel unsurnya dari masyarakat 4 orang dan itu diumumkan. Hanya tiga dari anggota MKD," ucap Charles Honoris yang ikut menyaksikan sidang bersama anggota DPR lain di depan ruang MKD Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Charles menyebut sanksi yang tepat dan tidak mungkin ada permainan adalah sanksi sedang, yaitu pemberhentian dari ketua DPR. Sanksi itu sejauh ini masih mayoritas di putusan MKD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dalam UU MD3 diatur bahwa pembentukan panel yang bersifat sementara mempunyai mekanisme sendiri. Pembentukannya berisi 4 orang dari eksternal dan 3 internal. Panel disahkan di paripurna.
Hal yang sangat penting dicatat, dalam pasal 41 ayat 5 tata beracara MKD panel dalam putusannya bisa menyatakan tidak terbukti adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh teradu.
Baca juga: Didorong KMP, Panel MKD Bisa Bebaskan Novanto dari Hukuman
(bal/erd)











































