Ketua MKD: Putusan Anggota NasDem-PKB Dihitung Setelah Ada Surat Pimpinan DPR

Ketua MKD: Putusan Anggota NasDem-PKB Dihitung Setelah Ada Surat Pimpinan DPR

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 16:38 WIB
Ketua MKD: Putusan Anggota NasDem-PKB Dihitung Setelah Ada Surat Pimpinan DPR
Foto: Indah Mutiara Kami/Detikcom
Jakarta - NasDem dan PKB mengganti anggotanya di MKD jelang pengambilan putusan kasus Ketua DPR, Setya Novanto. Mereka bisa membacakan putusan, tapi belum dihitung.

Anggota baru NasDem, Viktor Laiskodat dan anggota baru PKB, Maman Imanulhaq bisa ikut rapat MKD sejak awal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015). Di tengah rapat, penggantian anggota itu dipersoalkan.

"Ada anggota baru, harusnya diumumkan pimpinan," kata anggota MKD dari Golkar, Adies Kadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua MKD Surahman Hidayat kemudian menjelaskan bahwa ada surat masuk dari Fraksi PKB dan NasDem. Tetapi, MKD masih harus menunggu surat dari pimpinan DPR dulu.

"Pimpinan mempersilakan untuk membacakan pandangannya. Kalau ada surat dari pimpinan DPR, baru putusannya. Jadi mohon didesak administrasinya agar surat ini bisa turun," ujar Surahman.

Adies pun mencari penegasan bahwa putusan Viktor dan Maman masih harus menunggu surat pimpinan DPR. "Iya," jawab Surahman.

Viktor pun protes. Menurutnya, surat ke pimpinan DPR hanya sebagai pemberitahuan dan bukan untuk pemberian izin.

"Penggantian AKD, pemberitahuan ke pimpinan DPR, tidak perlu persetujuan. Yang berhak fraksi. Itu harus dianggap sebagai hak dari Nasdem," ungkap Viktor.

"Ya makanya supaya administrasi tuntas agar masalah bisa diselesaikan," jawab Surahman.

Rapat kemudian dilanjutkan. Viktor menggantikan Akbar Faizal yang tiba-tiba dinonaktifkan, sementara Maman menggantikan Acep Adang Ruhiat yang berhalangan hadir. (imk/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads