"NasDem akan melakukan laporan ke MKD terhadap pimpinan karena melakukan kejahatan dan menggunakan kepentingan politik dan kepentingan pribadi," tegas Viktor, Rabu (16/12/2015).
Mengacu pada Peraturan DPR Nonor 2 Tahun 2015 tentag Tata Beracara MKD, Pasal 27, disebutkan bahwa harus ada verifikasi terlebih dahulu sebelum ada putusan penonaktifan. Dasar itu cukup kuat untuk menjerat pimpinan DPR Fahri Hamzah kem meja peradilan etik.
Alasan lain yang menjadi dasar Ketua Fraksi NasDem ini mengadukan ke MKD adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki oleh pimpinan DPR yang menggunakan segala cara untuk melindungi rekannya di pimpinan DPR yang tengah menghadapi peradilan etik di MKD yakni Setya Novanto. Akrobatik politik ini menurut Viktor tidak pantas dan tidak etis. (dra/dra)











































