"Kita tindak tegas, apapun bentuk kesalahan yang dilakukan operator kita langsung cabut trayek. Kedua kita juga cabut dengan koordinasi Dirlantas agar cabut SIM-nya," jelas Kadishub DKI Andri Yansyah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Jika kemudian diketahui sopir tersebur sopir tembak, Dishub juga meminta agar SIM sopir batangan yang seharusnya mengangkut armada tersebut dicabut juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Dishub DKI juga akan menggugat pemilik angkutan umum yang melakukan pelanggaran.
"Yang ketiga kita juga akan mengajukan gugat kepada pemilik supaya semua kesalahan enggak hanya bertumpu kepada sopir karna pembinaannya juga tanggung jawab pemilik," paparnya.
Terkait gugatan ke pemilik angkutan ini, Andri mengatakan, hal ini sudah dilakukan pada Haryanto, pemilik Metro Mini yang mengalami kecelakaan maut di perlintasan Angke, Jakbar, beberapa waktu lalu. (mei/dra)











































