"Saudara Setya Novanto telah melanggar kode etik pimpinan tinggi," kata Darizal di ruang sidang MKD, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015). Dia merupakan anggota MKD yang pertama kali membacakan penilaiannya.
Menurut Darizal, Novanto pernah terkena sanksi ringan dalam perkara pertemuan dengan Donald Trump. Untuk yang sekarang, Darizal merekomendasikan Novanto diberikan sanksi sedang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung. Saat ini anggota MKD Guntur Sasono tengah menyampaikan pendapat atas dugaan pelanggaran etika Novanto. (imk/mok)










































