Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap satu pelaku lainnya, yakni Samsuar alias Suar Black, dalam kasus perampokan kantor PT MM, di jalan Gunung Latimojong, Makassar, yang terjadi pada 25 September lalu.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar menyebutkan pelaku berhasil diendus di lokasi persembunyiannya, setelah dilakukan pengejaran dari keterangan pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya, pada 10 November lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini anggota Polsek Bontoala masih mengejar dua pelaku lainnya yang masuk dalam komplotan Suar Black.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (mna/dra)










































