"Anggota PKS di MKD itu adalah Pak Surahman Hidayat. Soal itu janganlah urusan Pimpinan DPR (Fahri Hamzah) ditarik ke Fraksi PKS," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini saat berbincang lewat telepon, Rabu (16/12/2015).
Baca juga: Akbar Faizal Disingkirkan dari MKD DPR, Surat Ditandatangani Fahri Hamzah
Menurut Jazuli, urusna penonaktifan Akbar bukanlah urusan Fraksi PKS, melainkan urusan MKD dengan Pimpinan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Keheranan Akbar ke Pimpinan DPR: Ridwan Bae Cs Dilaporkan ke MKD Tapi Tak Diproses
Jazuli menyatakan fraksinya tak pernah mengintervensi MKD dalam memroses kasus 'papa minta saham' itu. Ketua MKD Surahman Hidayat diberi otoritas penuh bekerja di MKD tanpa arahan fraksi.
Baca juga: NasDem: Pimpinan DPR yang Nonaktifkan Akbar Faizal Harus Berhenti!
Tindakan Fahri menonaktifkan Akbar bukanlah sebagai anggota fraksi PKS biasa, melainkan sebagai Pimpinan DPR.
"Kalau anggota biasa, dia tidak bisa meneken surat itu. Dia bisa meneken surat itu sebagai Pimpinan DPR," ujar Jazuli.
(dnu/erd)










































