Pimpinan MKD: Penonaktifan Akbar Masih Harus Dibahas di Rapat Internal

Pimpinan MKD: Penonaktifan Akbar Masih Harus Dibahas di Rapat Internal

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 14:52 WIB
Pimpinan MKD: Penonaktifan Akbar Masih Harus Dibahas di Rapat Internal
Foto: Indah Mutiara Kami
Jakarta - Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengungkapkan bahwa penonaktifan Akbar Faizal dari MKD tidak langsung berlaku. Pasalnya surat tersebut masih harus dibahas di rapat internal.

"Kami belum bawa ke rapat internal surat tersebut, tapi beliau sudah halo-halo," ucap Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).

Baca juga: Akbar Faizal Disingkirkan dari MKD DPR, Surat Ditandatangani Fahri Hamzah

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Junimart menuturkan, ada aturan untuk menyikapi laporan sesama anggota DPR serta menyikapi surat penonaktifan. Dia menegaskan penonaktifan Akbar belum dibahas.

"Iya (belum). Jadi jangan langsung halo-halo," ujarnya.

Dia enggan berkomentar lebih lanjut soal penonaktifan Akbar. Dia pun meninggalkan ruang sidang karena belum kuorum.

Baca juga: Jelang Putusan, Tiba-tiba Akbar Faizal Dinonaktifkan Pimpinan DPR dari MKD!


Sebelumnya, Akbar memang keluar dari ruang sidang setelah menerima surat penonktifan di atas mejanya. Ke awak media, dia pun mengungkapkan bahwa sudah dinonaktifkan.

Baca juga: Keheranan Akbar ke Pimpinan DPR: Ridwan Bae Cs Dilaporkan ke MKD Tapi Tak Diproses

Akbar dinonaktifkan karena diadukan ke MKD oleh sesama anggota MKD, Ridwan Bae. Surat penonaktifan diteken oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (imk/mok)


Berita Terkait