Anggota MKD PAN: Rapat Putusan Novanto Harus Terbuka!

Anggota MKD PAN: Rapat Putusan Novanto Harus Terbuka!

M Iqbal - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 14:31 WIB
Anggota MKD PAN: Rapat Putusan Novanto Harus Terbuka!
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Rapat putusan penentuan sanksi pelanggaran etik Setya Novanto sudah dimulai, namun ternyata tak kuorum sehingga ditunda pukul 13.00 WIB. Anggota MKD asal PAN Ahmad Bakri meminta agar rapat digelar secara terbuka.

"Saya berpendapat ini wajib hukumnya rapat (putusan MKD) terbuka. Supaya betul-betul kelihatan siapa orang sebenarnya berlindung dan siapa yang ingin republik ini baik," ucap Ahmad Bakri kepada detikcom, Rabu (16/12/2015).

Baca juga: Rapat MKD Putuskan Kasus Novanto Digelar Tertutup

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bakri merujuk pada pasal 246 tata tertib DPR bahwa semua rapat DPR bersifat terbuka, kecuali atas permintaan atau kesepakatan forum rapat. Menurutnya, putusan atas Novanto tidak boleh lagi ada yang ditutupi.

"Apalagi yang harus ditutupi?" tanya anggota komisi V DPR itu.

Baca juga: Anggota MKD PAN: Saya Akan Putuskan Sesuai Fakta dan Suara Publik

Bakri mendorong jika ternyata rapat tetap tertutup, sebaiknya dilakukan voting lagi seperti yang pernah dua kali dilakukan MKD dalam rapat sebelumnya. "Ya silakan kita voting lagi," tegas Bakri.

Baca juga: Akbar Faizal Disingkirkan dari MKD DPR, Surat Ditandatangani Fahri Hamzah

Permintaan itu tak lepas dari dinamika jelang rapat putusan kasus Novanto. MKD terbelah pada dua kubu yang setuju dan tidak Novanto disanksi. Termasuk ada dinamika Akbar Faisal dinonaktifkan pimpinan DPR karena dilaporkan Ridwan Bae.

(bal/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads