Menhub Jonan Ungkit Soal Proses Uji Kir Terkait Penertiban Metromini

Menhub Jonan Ungkit Soal Proses Uji Kir Terkait Penertiban Metromini

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 14:00 WIB
Menhub Jonan Ungkit Soal Proses Uji Kir Terkait Penertiban Metromini
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Angkutan Metromini kembali berulah, kali ini merenggut nyawa penyeberang jalan. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ikut berkomentar. Menurut dia regulasi penertibannya ada di tangan pemerintah daerah DKI.

"Mekanismenya ada tapi sulit, contohnya pemeriksaan KIR, kalau nggak laik jalan ya nggak bisa jalan dan ini yang banyak dilakukan di daerah," kata Jonan dalam pemaparannya di acara Forum Transportasi di Hotel Mercure, Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).

Menurut Jonan, izin menertibkan angkutan umum di daerah, dipegang oleh Gubernur atau kepala daerahnya. Pemerintah pusat yang akan menentukan standarisasi peraturannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gubernur yang bisa tertibkan, karena dia yang punya izinnya. Kita pemerintah pusat yang akan buat standarisasinya untuk 2016, karena rumah uji KIR ini standarnya beda-beda tiap daerah," papar Jonan.

"Kalau nggak lolos standar kir-nya ya tutup izinnya, kalau nggak bisa ditutup ya pasti ribut nantinya," sambung Jonan.

Ditemui di kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono, mengatakan dengan ada standarisasi aturan yang sama akan memberikan akuntabilitas dan kepastian safety kepada masyarakat.

"Kalau sudah standarnya ada kan, jadi lebih gampang, untuk ditindak. Jadi kalau terjadi sesuatu, pengawasannya jadi lebih mudah dengan memberlakukan satu standar semua pasti akan sama, kalau perorangan kan sulit, dan penindakan jadi lebih gampang," ucapnya di sela acara.

(adit/dra)


Berita Terkait