Pantauan pukul 13.45 WIB, hampir seluruh anggota MKD sudah memasuki ruang rapat MKD yang berada di gedung Nusantara III kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015). Rapat mendapat pengamanan dari Pamdal dan polisi.
Rapat akan dimulai lebih dulu dengan konsinyering yaitu mendengarkan pandangan masing-masing anggota MKD soal dugaan pelanggaran etik Novanto. Nantinya 17 anggota MKD punya hak soal sanksi yang tepat bagi Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suara mayoritas dari anggota MKD akan menjadi putusan sanksi bagi Novanto. Hal itu bukan voting, namun mekanisme yang berlaku sebagaimana persidangan di peradilan. Pandangan hakim yang berbeda akan jadi dissenting opinion.
"Kalau sudah mayoritas akan jadi putusan," tegasnya.
Sebelum rapat dimulai, anggota MKD Akbar Faizal yang sudah menyatakan ada pelanggaran berat atas Novanto, tiba-tiba diberhentikan oleh pimpinan DPR karena ada laporan dari rekannya Ridwan Bae.
Akbar marah dan merasa diperlakukan tidak adil, karena justru laporan baliknya atas 3 anggota Golkar diacuhkan pimpinan DPR. Akbar tetap masuk ruang sidang dan akan melakukan perlawan.
(bal/erd)











































