Rapat MKD Putuskan Kasus Novanto Digelar Tertutup

Rapat MKD Putuskan Kasus Novanto Digelar Tertutup

M Iqbal - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 14:01 WIB
Rapat MKD Putuskan Kasus Novanto Digelar Tertutup
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - MKD mulai menggelar rapat secara internal untuk memutuskan dugaan pelanggaran etik Setya Novanto. Rapat digelar secara tertutup di ruang sidang MKD.

Pantauan pukul 13.45 WIB, hampir seluruh anggota MKD sudah memasuki ruang rapat MKD yang berada di gedung Nusantara III kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015). Rapat mendapat pengamanan dari Pamdal dan polisi.

Rapat akan dimulai lebih dulu dengan konsinyering yaitu mendengarkan pandangan masing-masing anggota MKD soal dugaan pelanggaran etik Novanto. Nantinya 17 anggota MKD punya hak soal sanksi yang tepat bagi Novanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masing-masing anggota memberikan pendapat hukum, lalu dari pendapat hukum itu akan dinalisis siapa saja yang menyatakan terbukti Novanto melakukan pelanggaran," ucap anggota MKD Syarifuddin Sudding sebelum rapat.

Suara mayoritas dari anggota MKD akan menjadi putusan sanksi bagi Novanto. Hal itu bukan voting, namun mekanisme yang berlaku sebagaimana persidangan di peradilan. Pandangan hakim yang berbeda akan jadi dissenting opinion.

"Kalau sudah mayoritas akan jadi putusan," tegasnya.

Sebelum rapat dimulai, anggota MKD Akbar Faizal yang sudah menyatakan ada pelanggaran berat atas Novanto, tiba-tiba diberhentikan oleh pimpinan DPR karena ada laporan dari rekannya Ridwan Bae.

Akbar marah dan merasa diperlakukan tidak adil, karena justru laporan baliknya atas 3 anggota Golkar diacuhkan pimpinan DPR. Akbar tetap masuk ruang sidang dan akan melakukan perlawan.

(bal/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads