Kasus Papa Minta Saham, Kejagung Minta Keterangan Sekjen DPR

Kasus Papa Minta Saham, Kejagung Minta Keterangan Sekjen DPR

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 13:35 WIB
Sekjen DPR Winantuningtyastiti keluar dari gedung KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (12/11/2015).Foto: Ari Saputra
Jakarta - Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Keterangannya diperlukan terkait dengan kasus dugaan pemufakatan jahat 'papa minta saham' yang tengah diselidiki Kejagung.

"Ada satu (yang diminta keterangan) dari Sekjen DPR. Masih penyelidikan meminta keterangan seputar tugas dan wewenang Ketua DPR," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Fadil Zumhana di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2015).

Kejagung memang tengah menyelidiki kasus yang dikenal dengan 'papa minta saham' tersebut. Di dalam pertemuan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Reza Chalid dan Presdir PT Freeport IndonesiaΒ  Maroef Sjamsoeddin disinyalir adanya pemufakatan jahat yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemufakatan jahat sendiri telah diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini penyelidik tengah merumuskan pelanggaran hukum apa yang terjadi dalam pertemuan tersebut sebelum akhirnya melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka.

Mengenai siapa yang bermufakat jahat dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sempat memberikan sedikit bocoran. Namun Prasetyo hanya memberikan indikasi bahwa Novanto dan Reza lah yang diduga kuat memiliki peran dalam pemufakatan jahat tersebut.

"Ya di situ kan ada pembicaraan antara 3 orang. Maroef menyebut dirinya hanya diundang, tentunya publik tahu siapa yang kemudian mempunyai inisiatif, ya dua orang itu kan, tidak perlu saya sebutkan. Tapi akan didalami lagi dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait," ucap Prasetyo saat dihubungi terpisah. (dha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads