"Ada satu (yang diminta keterangan) dari Sekjen DPR. Masih penyelidikan meminta keterangan seputar tugas dan wewenang Ketua DPR," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Fadil Zumhana di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2015).
Kejagung memang tengah menyelidiki kasus yang dikenal dengan 'papa minta saham' tersebut. Di dalam pertemuan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Reza Chalid dan Presdir PT Freeport IndonesiaΒ Maroef Sjamsoeddin disinyalir adanya pemufakatan jahat yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai siapa yang bermufakat jahat dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sempat memberikan sedikit bocoran. Namun Prasetyo hanya memberikan indikasi bahwa Novanto dan Reza lah yang diduga kuat memiliki peran dalam pemufakatan jahat tersebut.
"Ya di situ kan ada pembicaraan antara 3 orang. Maroef menyebut dirinya hanya diundang, tentunya publik tahu siapa yang kemudian mempunyai inisiatif, ya dua orang itu kan, tidak perlu saya sebutkan. Tapi akan didalami lagi dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait," ucap Prasetyo saat dihubungi terpisah. (dha/fdn)