Pernyataan Jokowi itu bukan sekedar pepesan kosong lantaran memang para pejabat atau orang Indonesia lebih suka menyimpan uang di luar negeri karena jerat hukum Indonesia tak menjangkau.
Apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, banyak sekali para koruptor yang kemudian menyimpan dana haram mereka di luar negeri agar nantinya ketika bebas dari penjara, uang mereka masih aman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikumpulkan dari berbagai sumber, Rabu (16/12/2015), tim yang dimaksud Agus yaitu Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Tersangka Tindak Pidana Korupsi. Tim tersebut telah dibentuk sejak tahun 2004 atas perintah Wakil Presiden Jusuf Kalla yang saat itu mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono yang menjabat Presiden saat itu.
Perintah Wakil Presiden tersebut lalu dilanjutkan oleh Menko Polhukam yang saat itu dijabat oleh Widodo AS dengan mengeluarkan surat keputusan untuk membentuk tim tersebut. Tim itu bersifat antarlembaga yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada 17 Desember 2004.
Tak banyak memang yang mengetahui pergerakan tim terpadu tersebut. Gerakannya mulai terlihat ketika Ketua Tim Terpadu yaitu Darmono yang juga menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung mulai mendeteksi keberadaan buronan kasus BLBI Djoko Tjandra.
Saat itu, Djoko Tjandra hendak diekstradisi dari Papua Nugini namun sayangnya hal tersebut tak berhasil dilakukan. Kemudian pada Januari 2014, ketika Tim Terpadu dijabat oleh Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto berhasil memulangkan buronan kasus BLBI Adrian Kiki dari Australia.
Namun setelah itu, kiprah Tim Terpadu mulai meredup. Tak lagi diketahui apa saja yang dilakukan oleh tim yang saat ini juga masih di bawah kepemimpinan Andhi Nirwanto.
Terakhir, tim terpadu menjemput pulang buronan asal Kejaksaan Negeri Temanggung yaitu Totok Ary Prabowo yang pernah menjabat sebagai Bupati Temanggung lalu terjerat pidana korupsi.
Tim terpadu saat ini beranggotakan 42 orang pejabat dari lintas kementerian dan lembaga. Posisi Ketua Tim diduduki Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto. Kemudian untuk Wakil Ketua I ditempati Kabareskrim Komjen Anang Iskandar.
Kemudian untuk posisi Wakil Ketua II yaitu Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), sementara Wakil Ketua III yaitu Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia dari Kemenko Polhukam. (dha/fdn)










































